Wednesday, February 11, 2015

Tjilatjap Kota
Jatmiko W7:37 AM 0 comments


Sangsi bagi pelanggaran terhadap ketentuan Kartu Pass Jalan adalah hukuman dan denda sebesar 10 gulden. Peraturan ini sangat merepotkan oarang-orag Tionghoa untuk mengembangkan usaha terutama usaha perdagangan.
Sejak berdirinya Republik Tiongkok rupanya berpengaruh besar terhadap organisasi-organisasi Tionghoa yang awalnya hanya bergerak di bidang Sosial Budaya kemudian mulai beralih ke ranah Politik. Kemudian pemerintah Nederland Indie (Hindia Belanda) menggunakan cara pendekatan orang-orang Tionghoa terhadap warga pribumi (Bumiputra).

OPSIR TIONGHOA DI BANJOEMAS

Pemerintah Nederland Indie (Hindia Belanda) mengangkat beberapa Kapitein der Chinesen (Opsir Tionghoa) yang setia pada pemerintah Nederland Indie (Hindia Belanda) untuk menjebatani pemerintah dengan komunitas Tionghoa. Kapitein der Chinesen untuk kota besar adalah Mayor dan untuk kota dengan komunitas Tionghoa lebih kecil disebut Letnan, dan mereka rata rata di angkat dari golongan Elite Tionghoa atau beberapa bahkan diangkat karena jasanya terhadap pemerintah dan masyarakat. Awal mulanya jabatan opsir Tionghoa dipilih oleh pemerintah, namun kemudian jabatan ini terlihat seakan-akan bisa di wariskan kepada keturunannya, karena beberapa kasus, jabatan itu di pangku oleh keturunannya.
Pada awalnya tugas Opsir Tionghoa adalah menjelaskan peraturan dan perundang-undangan kepada komunitas Tionghoa di wilayahnya namun di kemudian hari mereka diberi tugas tambahan sebagai penarik pajak untuk komunitasnya. Sebagai imbalannya Opsir Tionghoa tidak mendapat gaji dari pemerintah akan tetapi mereka mendapat keleluasaan dalam memonopoli beberapa komoditas dan produksi seperti garam, timah, dan pembuatan mata uang perak.
Pada tahun 1934 - 1935 pejabat opsir Tionghoa di karsidenan Banyumas diberhentikan dengan hormat karena jabatan ini di hapuskan oleh pemerintah Hindia Belanda.

Poerbolinggo

banjoemas.com

2. Gan Thian Koeij(y)


In Category :
About The Author Ali Bajwa Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore. Magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Facebook and Twitter

0 comments

Post a Comment